Dukung Petani, Dua UPPB Baru Akan Diresmikan di Kabupaten OKI Tahun 2025

Tahun 2025, Kabupaten OKI Targetkan Penambahan UPPB untuk Petani Karet.--

Kualitas karet juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar harga karet yang diterima petani dapat mengikuti harga pasar yang wajar.

“Petani yang menjual karet dengan kualitas bagus pasti akan mendapat harga yang lebih tinggi. Dengan begitu, mereka akan lebih diuntungkan,” jelas Zulkarnain.

BACA JUGA:DPRD OKI Siap Perjuangkan Pembangunan Jembatan untuk Petani di Teluk Gelam

BACA JUGA:Penertiban PKL di Taman Segitiga Emas, Satpol PP OKI Beri Peringatan Terakhir

Saat ini, banyak petani karet yang masih memilih untuk menjual hasil karet mereka kepada tengkulak dengan harga yang rendah.

Oleh karena itu, keberadaan UPPB diharapkan dapat memutus mata rantai tengkulak dan memastikan bahwa harga karet yang diterima petani sesuai dengan harga pasar.

Sejumlah UPPB yang telah terbentuk dan aktif dimanfaatkan oleh petani karet antara lain di Kecamatan Pedamaran Timur, Desa Gading Raja dan Tanjung Makmur.

Selain itu, UPPB juga telah berdiri di Kecamatan Lempuing, Mesuji, Mesuji Raya, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Pedamaran, Pedamaran Timur, dan Pangkalan Lampam.

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKI 2025 Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ini Tahapan yang Harus Ditempuh

BACA JUGA:Pemkab OKI Percepat Pendataan 4 Persen Warga Kurang Mampu Belum Tercover BPJS

Zulkarnain juga menambahkan bahwa setiap UPPB yang dibentuk harus memiliki fasilitas yang memadai, seperti bangunan dan sarana pengolahan sederhana, serta tenaga teknis yang kompeten.

Pembentukan UPPB ini biasanya diajukan oleh kelompok tani yang terdiri dari 15 hingga 30 orang petani karet.

Dengan adanya UPPB yang terus berkembang, diharapkan dapat mengubah pola pikir petani karet dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan