86 Persen NIK Sektor Rumah Tangga Telah Daftar Subsidi LPG 3 KG: Menuju Penyaluran Tepat Sasaran
Mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau tabung gas melon diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).--
OKINEWS - Mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau tabung gas melon diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga sebagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
Pendaftaran untuk mendapatkan LPG 3 kg dengan KTP sudah dibuka sejak Januari 2024 dan diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, dapat segera melakukannya di agen LPG terdekat atau melalui website resmi Pertamina.
BACA JUGA:Lagi, Eks Direktur PT ABS Jalani Pemeriksaan Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara
Disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terhitung mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 KG wajib menggunakan KTP.
Tujuan utama penerapan kebijakan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg adalah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, banyak oknum yang tidak berhak menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi. Hal ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan menggunakan KTP, diharapkan penyaluran LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak," terang Riva Siahaan.
BACA JUGA:Oppo A16 Punya Desain Bodi Menawan dan Keunggulan Layar HD+ dengan Perlindungan Mata
Per tanggal 28 Mei 2024, tercatat sudah 86 persen sektor rumah tangga yang mendaftar subsidi tepat LPG 3 KG, dengan total 35,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, khususnya keluarga rumah tangga, untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dengan cara yang tepat sasaran.