Soal Pengembalian Uang Negara Bakal Ajukan Eksepsi, Kasi Pidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Korupsi!

Soal Pengembalian Uang Negara Bakal Ajukan Eksepsi, Kasi Pidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Korupsi!--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 senilai ratusan juta rupiah bernama Bambang Gusriadi dan Mirdayani, kompak bakal ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejari Banyuasin.

Hal itu, ditegaskan dua terdakwa melalui tim penasihat hukum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 30 Mei 2024.

Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pengurus KORPRI Banyuasin, didakwa Jaksa Kejari Banyuasin melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin secara bersama-sama senilai Rp342 juta.

Atas dakwaan itu, keduanya melalui tim penasihat hukum kompak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH.

BACA JUGA:Nah Loh! Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Gedung Baru SMA 2 OKU Selatan

"Adapun alasan kami keberatan atas dakwaan (eksepsi) diantaranya kami menganggap dakwaan disusun tidak jelas dan tidak lengkap," kata Arif Budiman penasihat hukum terdakwa Bambang Gusriadi diwawancarai usai sidang dakwaan.

Selain itu, lanjut Arif poin yang nantinya bakal diajukan dalam eksepsi yaitu nilai uang Rp342 juta yang dianggap sebagai kerugian negara nyatanya sudah dikembalikan oleh kliennya.

Ia mengklaim, uang tersebut sudah dikembalikan saat perkara ini naik ketahap penyelidikan seluruhnya dan dititipkan ke jaksa penyidik Kejari Banyuasin.

Disinggung, ada sejumlah nama lainnya yang ikut menikmati uang dalam perkara ini terutama untuk biaya berobat, Arief mengatakan adanya kesalahan prosedur yang dianggap salah oleh jaksa.

BACA JUGA:Soal Pengembalian Uang Negara Bakal Ajukan Eksepsi, Kasi Pidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Korupsi!

Menurutnya, yang diperbolehkan sebagaimana diatur didalam undang-undang maksimal Rp2 juta namun nyatanya Rp10 juta dari penggunaan dana KORPRI tersebut.

"Tetapi semuanya sudah dikembalikan oleh klien kami, dan seharusnya sudah clear," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH menegaskan meski telah mengembalikan uang kerugian negara namun tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hal tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam ini mengacu apda peraturan perundang-undangan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan