Video Hotman Paris Berang Pelaku P3merkos4an Remaja di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara, Ternyata Ini Faktanya

Video Hotman Paris Berang Pelaku P3merkos4an Remaja di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara, Ternyata Ini Faktanya--

PALEMBANG, OKI NEWS,- heboh, video pengacara ternama Hotman Paris mempertanyakan hukuman pidana terhadap pelaku p3merkos4an remaja 16 tahun asal Lahat, yang dituntut pidana 7 bulan penjara.

Ya, dari video yang diterima redaksi Minggu 2 Juni 2024 terlihat pengacara kondang Hotman Paris kedatangan korban dan keluarga mengadukan jerat pidana terhadap pelaku dirasa tidak sebanding dengan perbuatan.

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik, Hotman Paris pun mengatakan dengan meminta perhatian dari pihak Kejaksaan seperti Jaksa Agung, Kepala Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.

"Inilah kasus yang sedang viral, gadis muda umur 16 tahun dip3rkos4 tiga laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kost dilihat, tapi kenapa Kejari hanya menuntut 7 bulan penjara," ucap Hotman Paris dalam video yang diterima redaksi.

Hotman Paris mempertanyakan, kenapa para pelaku p3merkos4an tersebut dituntut dengan pidana hanya 7 bulan penjara.

Padahal, menurut Hotman Paris didalam Undang-Undang para pelaku pp3merkos4an anak bisa terancam dengan pidana 15 tahun.

"Kalaupun pelaku dibawah umur bisa dikorting sepertiga atau setengah, tapi kok ini hanya 7 bulan, ada apa?," tuturnya.

Dikatakan Hotman Paris, bayangkan peristiwa itu terjadi pada anak sendiri yang telah di p3rkos4 oleh tiga orang pelaku, tapi ternyata divonis hanya 10 bulan penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Ia pun memohon kepada Kejari Lahat serta Kejati Sumsel agar segera mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 bulan penjara oleh PN Lahat tersebut.

Ini, kata Hitaman Paris bapak ibunya datang dari jauh-jauh ke kopi Joni Hotman 911 di Jakarta menyeberangi pulau demi mengais keadilan bagi anaknya yang menjadi korban p3rkos4an.

"Entah apa yang terjadi di negeri ini bila bicara masalah kuhuk, dip3rkos4 tiga orang hanya dituntut 7 bulan oleh Kejari Lahat, ini ada apa," sebut Hotman Paris.

Masih menurut Hotman Paris, jika para pelaku p3merkos4an di tuntut Kejari Lahat hanya 7 bulan dan divonis 10 bulan oleh PN Lahat dikurangi masa tahanan.

"Jadi cuma berapa bulan pelaku dihukum, ada apa dengan hukum di negeri ini, mohon dengan bapak Kejari Lahat dan Bapak Kejati Sumsel jangan sampai tidak banding atas putusan rendah tersebut, siapa tahu nanti Mahkamah Agung memutus hukuman lebih berat kepada para pelaku," tambahnya.

Tidak hanya itu, ia membeberkan dari tiga orang pelaku masih ada satu orang lagi yang diduga ikut serta dengan menyediakan kamar kost-kostan, dan ikut meraba-raba tubuh korban sampai sekarang belum jadi tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan