Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah
Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah--
OKI NEWS - Operasional pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
Sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah, layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
“Sejalan dengan itu, PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
BACA JUGA:Kurban Tanpa Was-Was, Hewan Kurban OKI Diperiksa Tim Ahli
Operasional pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci masih berlangsung menjelang puncak haji PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah--
“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” ujarnya.
Widi Dwinanda juga mengingatkan kepada seluruh jemaah Indonesia untuk menjaga dokumen jangan sampai tercecer atau hilang.
“Selain itu, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik,” pesan Widi Dwinanda.
“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” sambungnya
BACA JUGA:Panen Raya Cabe di OKI Berhasil Tekan Angka Inflasi
BACA JUGA:5 Weton Ini Punya Aura Karismatik, Mampu Memikat Hati dan Selalu Jadi Pusat Perhatian
Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.