Desa Ramah Perempuan di OKI Fokus pada Pencegahan Kekerasan dan TPPO

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan TPPO untuk Desa Ramah Perempuan di OKI.--

OKI NEWS - Sejumlah perwakilan desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Acara ini berlangsung di Aula Rumah Makan Abah Dolah, Kayuagung, pada Kamis, 21 November 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKI ini bertujuan memberikan pembinaan kepada desa-desa yang tergolong sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Kepala DPPPA Kabupaten OKI, Hj. Ariyanti, SSTP, MM, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

BACA JUGA:Jumlah Pendukung Paslon Bertambah, Debat Publik Pilkada OKI Dapat Pengamanan Ekstra

BACA JUGA:Jalan Penghubung OKI dan OKU Timur di Desa Tugumulyo Rusak Parah, Warga Mengeluh

Program ini juga diharapkan dapat mendorong tercapainya kesetaraan gender dengan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan kualitas penanganannya.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus bagi mereka," jelas Ariyanti.

Ia juga menyoroti dampak psikologis dari kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak hanya merusak fisik tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.

"Penyembuhan luka psikologis jauh lebih sulit daripada luka fisik. Oleh karena itu, perlindungan dan penanganan kasus seperti ini memerlukan perhatian khusus dan sistematis," tambahnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online

BACA JUGA:KPU OKI Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke Wilayah Terjauh Berbasis Perairan

Selain membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai TPPO oleh Melly Febrianti, SE, dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI.

Melly menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mencari pekerjaan baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan undang-undang. Namun, ia menekankan pentingnya memahami prosedur kerja di luar negeri untuk menghindari risiko perdagangan orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan