Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengatakan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.
Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Lebih lanjut dikatakan Ario, bahwa tersangka Doni Prayatna sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ario tersangka Doni Prayatna langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang ternyata banyak dikeluhkan oleh warga sekitar gedung Jalan Lebak Rejo Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.
Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.
Dibincangi Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.
Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.
"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.
Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.
Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.
Bukan hanya itu saja, menurut Herman struktur gedung 7 lantai saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang.