Alasan Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda Terkait Dugaan Korupsi PMI Ditunda

itrianti Agustinda didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik.--
OKI NEWS - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, akhirnya memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa 25 Maret 2025.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024 itu datang didampingi tiga penasihat hukumnya.
Namun, suaminya, Dedi Sipriyanto, yang juga dipanggil penyidik, tidak tampak hadir. Dedi sendiri menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang pada 2020-2023. Fitrianti, yang akrab disapa Finda, tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 12.45 WIB dengan mengenakan pakaian putih.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPRD Sumsel, Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Maling di OKU Dihajar Massa Sebelum Diserahkan ke Polisi
Setibanya di lokasi, ia langsung menuju meja resepsionis dan mengisi buku tamu tanpa memberikan pernyataan apa pun. Sekitar pukul 14.48 WIB, atau dua jam kemudian, Finda dan kuasa hukumnya turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua.
Kuasa hukum Finda, Ahmad Taufan Sudirjo, mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya masih belum masuk ke materi perkara karena kondisi kesehatannya kurang baik.
"Klien kami sedang sakit, tapi karena sudah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, kami tetap hadir," ujarnya.
Karena alasan kesehatan, lanjut Taufan, pemeriksaan Finda akan dilanjutkan di kesempatan berikutnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pj Bupati dan Kadis PU dalam Kasus Korupsi di Musi Rawas
BACA JUGA:Heboh 200 Kg Daging Rendang Hilang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
"Kondisinya belum memungkinkan untuk menjawab beberapa pertanyaan, jadi pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," tambahnya.
Taufan menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan. "Masih ada tahapan-tahapan pemeriksaan lanjutan nantinya," jelasnya.