Tegas! Polsek Tanjung Raja Larang Musix Remix, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, AIPTU Frengki Irawan, saat menyampaikan imbauan larangan memainkan musik remix kepada warga yang menyelenggarakan hajatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.--

OKI NEWS - Setelah imbauan yang dikeluarkan oleh Kapolres Ogan Ilir mengenai larangan penggunaan musik remix, Polsek Tanjung Raja mengambil langkah-langkah preemtif dan patroli.

AKP Hermansyah, Kapolsek Tanjung Raja, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk memberikan imbauan Kamtibmas tentang larangan musik remix.

”Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, kami menempatkan personel di berbagai acara pernikahan yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” ungkapnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh AIPTU Frengki Irawan, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, yang didampingi oleh KA SPKT 1 Polsek Tanjung Raja dan personel lainnya.

BACA JUGA:Bonus Atlet Porprov Belum Cair, Ketua KONI Ogan Ilir Janjikan Ini

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, bersama dengan Kanit Intelkam, menyampaikan kepada tuan rumah acara pernikahan untuk tidak menggunakan musik remix.

”Kami memberikan imbauan agar tidak menggunakan musik remix karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Penggunaan house music di acara-acara tersebut dapat membuka peluang bagi peredaran narkoba dan minuman keras, yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kanit Intelkam menambahkan bahwa jika ditemukan tuan rumah yang tetap menggunakan musik remix, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi hingga proses hukum.

BACA JUGA:314 Calon PPK Kabupaten Muara Enim Ikut Tes Wawancara

”Kegiatan patroli dan imbauan larangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan Kamtibmas,” tutupnya.

Sebelumnya, perhatian juga tertuju pada peristiwa dramatis di Kabupaten Musi Banyuasin, di mana seorang pria meninggal dunia akibat overdosis obat dan minuman keras dalam sebuah hajatan.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, dengan tegas memberikan peringatan kepada warga Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak menggunakan musik remix dalam kegiatan apapun.

Dalam imbauannya, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa musik remix membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan seperti narkoba, minuman keras, perjudian, dan perilaku asusila.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan