Sejak Diteken Jokowi, Berikut 6 Ormas Keagamaan Bakal Dapat Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara

Minggu 09 Jun 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan, bahwa regulasi baru itu berisikan izin ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dalam kebijakan itu berupa Peraturan Presiden.

Peraturan tersebut bertujuan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara, yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. 

Keenam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dipersiapkan bagi ormas keagamaan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

 

Kategori :