Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, BPK RI Temukan Kerugian Negara Hampir Rp500 Miliar
Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera: Hasil Audit BPK RI Beberkan Kerugian Negara Rp488 Miliar.--
OKI NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah merilis hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera.
Dalam laporan tersebut, BPK RI menemukan kerugian negara yang mencapai Rp488.948.696.131,56 akibat kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dari tahun 2010 hingga 2014.
“Kami telah menerima laporan audit dari BPK RI mengenai kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Menurutnya, kerugian besar tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga pada lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Lagi, Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi
Laporan audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, ST, MEng, MH, kepada pihak Kejati Sumsel.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa ahli dari BPK RI di Jakarta untuk menguatkan penghitungan kerugian negara. "Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPK," tambah Yulianto.
Dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani persidangan.
"Tunggu saja, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan," jelasnya.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera.
Kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2014.