Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat Karhutla.
Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif.
Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian.
"Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas, apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya," jelasnya.
BACA JUGA:WADUH! PLN Lakukan Pemadaman Selama 7 Jam di Sejumlah Wilayah Ogan Ilir, Ada Apa Ya?
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dapat diminimalisir.
Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan Sumatera Selatan pada umumnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, M Iqbal Alisyahbana mengungkapkan, tiga daerah di Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga darurat Karhutla, yaitu Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Banyuasin (Muba).
Ketiga wilayah tersebut menjadi area rawan kebakaran lahan saat musim kemarau dan memiliki luasan lahan gambut yang dinilai rawan kebakaran.
Pemprov Sumsel sudah dapat menetapkan status siaga darurat ditingkat provinsi dengan ditetapkannya wilayah siaga darurat ditingkat kabupaten dan kota.