Bantah Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Kapolres: Kami Sudah Menghubungi Keluarga Korban

Selasa 18 Jun 2024 - 14:24 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Keluarga korban juga menyebutkan bahwa anak-anak mereka sering mendapatkan siksaan dan intimidasi. "Mulai dari siksaan fisik dan denda. Apabila tidak bekerja satu hari dikenakan denda sebesar 100 dollar," ujarnya.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pemkab OKI Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha

Meski dalam keadaan sakit, anak-anak mereka tetap dipaksa bekerja. "Jika tidak mau bekerja, mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami Bapak Presiden dan Bapak Prabowo, pulangkan anak kami ke Indonesia," tambahnya sambil menangis.

Dari informasi yang diperoleh, 8 korban ini diberangkatkan oleh agen yang hingga kini masih dalam pencarian. Korban berangkat dari rumah di Tanjung Raja, Ogan Ilir, menuju kawasan Bukit Palembang, kemudian diantar ke kota Dumai, Riau.

Mereka menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu visa selama 9 hari. Selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur laut dan diterbangkan ke Kamboja.

Di Kamboja, selama 3 bulan mereka bekerja di PT PTS dalam kondisi yang tidak manusiawi. Mereka tidak hanya bekerja tanpa henti siang dan malam, tetapi juga disiksa dan diintimidasi.

Kesalahan kecil bisa dihukum dengan push-up 500 kali atau disuruh mengangkat galon dari lantai 1 hingga 8, serta denda 50 dollar jika sakit. Jika tidak bekerja satu hari, mereka didenda 100 dollar.

"Saya tidak terlalu paham bagaimana sebenarnya kondisi di sana dan siapa agen yang memberangkatkan anak kami. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah bekerja di Kamboja," jelas Sayuti.

Kategori :