PALEMBANG, OKI NEWS,- Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi dipersidangan.
Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.
Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.
Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan didalam persidangan.
Selain itu itu, masih dalam pertimbangan putusan sela terkait pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa tidak menghapus tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.
"Mengadili keberatan atas dakwaan ditolak dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua dalam amar putusan selanya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sepakat bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.
Ia sependapat bahwa putusan sela menolak eksepsi para terdakwa adalah sangat tepat, terutama mengenai poin-poin keberatan terdakwa haruslah dibuktikan persidangan.
"Selain itu, meski telah mengembalikan uang kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hendi.
Hal tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam ini mengacu pada peraturan perundang-undangan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan.
Hal itu, lanjut Hendi nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam penuntutan perkara.
Diketahui dari dakwaan, modus terdakwa yakni pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para terdakwa secara bertahap.
Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.