Atas perbuatannya, tersangka M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hingga akhirnya, usai menetapkan M Rusdi sebagai tersangka tim penyidik Polrestabes Palembang melimpahkan tersangka M Rusdi ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini, berkas perkara korupsi angsuran perumahan MBR atas nama tersangka M Rusdi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, M Rusdi diagendakan bakal disidang pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang.