Pemkab OKI Tunggu Surat Kejari untuk Tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur

Plt Camat Pedamaran Timur dan Mesuji Makmur OKI Akan Ditetapkan Setelah Surat Kejari Terbit.--
OKI NEWS - Jabatan Camat Pedamaran Timur (Petir) dan Mesuji Makmur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kosong setelah kedua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI. Kedua camat tersebut kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri OKI.
Seiring dengan kosongnya jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI segera merencanakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, melalui Sekretaris Fredi Martonis, menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri OKI mengenai penetapan tersangka untuk kedua camat tersebut. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk penunjukan Plt Camat.
“Saat ini, kami masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri OKI terkait penetapan kedua camat yang dijadikan tersangka. Setelah itu, kami akan segera menunjuk Plt Camat,” jelas Fredi, Minggu 9 Maret 2025.
BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
BACA JUGA:Tunjuk Sekcam Jadi Plt Camat, Bupati OKI Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Sebelumnya, Bupati OKI, Antonius Leonardo, menyatakan bahwa mereka akan segera menunjuk Plt untuk jabatan camat yang kosong tersebut, namun penunjukan itu akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bupati OKI.
Pada akhir Februari 2025, Bupati selesai menjalani kegiatan retreat di Magelang, Jawa Tengah, dan mulai kembali bekerja pada 3 Maret 2025.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun belum ada camat definitif. Semua urusan kecamatan sementara ini dilaksanakan oleh sekretaris camat,” kata Antonius.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Dispora OKI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua camat tersebut.
BACA JUGA:Dua Camat di OKI Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Segera Tunjuk Plt
BACA JUGA:Hujan Deras di OKI, Camat Jejawi Peringatkan Warga di Daerah Rawan Banjir
Kejaksaan Negeri OKI juga menyatakan bahwa status keempat tersangka ini akan segera dinonaktifkan sementara sebagai ASN. BKPSDM OKI juga berencana untuk menyurati Kejaksaan Negeri OKI untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses lebih lanjut.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah IT (Kepala Bidang Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan), H (Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan), M (Bendahara Pengeluaran Dispora periode Januari-Juni 2022), dan AS (Bendahara Pengeluaran Dispora periode Juni-Desember 2022).