Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol

Senin 24 Jun 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Penambangan Batu Bara, Dirjen Pajak dan Dua Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Kategori :