OKI NEWS – Di era serba online seperti sekarang ini mengurus berbagai dokumen bisa dilakukan secara online melalui hp, salah satunya mengurus SIM hilang.
Jika dulu cara mengurus SIM hilang cukup merepotkan dan memakan banyak waktu, sekarang urus SIM hilang bisa dilakukan secara rebahan dari rumah.
Tentunya pendekatan ini memberikan kemudahan, efisien, dan cepat dalam menghadapi panjangnya antrean di kantor polisi.
Buat pemohon yang ingin mengajukan proses registrasi urus SIM hilang, berikut Syarat dan cara lengkapnya!
BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!
Syarat Urus SIM Hilang
• KTP asli dan fotokopi
• Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khusus
• BPKB dan STNK
BACA JUGA:POLYTRON Fox-S Motor Listrik Terbaru dengan Harga Terjangkau dan Performa Tangguh
BACA JUGA:Honda Siapkan Kejutan Besar di GIIAS 2024, MPV Stepwgn e Siap Menggebrak Pasar
• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Lampiran fotokopi SIM yang hilang jika ada
• KTP asli dan fotokopi