Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM Hilang, Cukup Secara Online, Loh

Senin 16 Sep 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

BACA JUGA:Wuling Cloud EV Ada Teknologi Smart Electric Tailgate: Mobil Listrik Desain Unik, Gandeng Sertfikasi TKDN

BACA JUGA:Wuling Cloud EV Punya Interior Nyaman dan Spacious Cocok Buat Keluarga, Berapa Harganya?

Cara Urus SIM Hilang 

1. Registrasi di Laman Korlantas

Segala informasi mengenai kepengurusan SIM hilang bisa didapatkan melalui situs resmi, jadi para pemohon tidak perlu antre di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.

Cukup lakukan registrasi melalui laman Korlantas, pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang bisa dilakukan semua melalui online. 

BACA JUGA:Akhirnya Porsche Macan EV Debut di Indonesia dengan Harga Rp 2,4 Miliar, Tertarik Membeli?

BACA JUGA:Beli Honda Genio Lebih Murah! Diskon Rp 444.000 Plus dalam Promo Kredit Terbaru, Cek Simulasi Kreditnya Disini

2. Isi Data 

Proses pendaftaran dan pengisian data untuk mengurus SIM hilang selanjutnya pemohon akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan.

Untuk memastikan kelancaran proses, disarankan untuk tetap menyimpan bukti kehilangan atau kerusakan SIM agar dapat mempercepat proses penggantian tanpa perlu bolak-balik. 

Jangan lupa isi semua data yang diminta dengan benar untuk mempercepat proses pembuatan SIM yang baru. 

BACA JUGA:6 Shio Penuh Berkah, Siap Menyambut Hujan Rezeki Melimpah

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Oppo A79 5G Per Juni 2024, Spek Kamera Mumpuni dan Performa Tanagguh, Turun Harga?

3. Lakukan Pembayaran 

Kategori :