Ia menduga, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia PPDB baik itu dari pihak sekolah ataupun dari pihak Disdik Provinsi Sumsel.
"Oleh sebab itulah, kami melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya ditindak tegas terhadap oknum oknum yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumsel belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang Palembang.
Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB, diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.
Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi.
Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Terlebih banyaknya dugaan calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan serta bakat tidak diterima di dua SMA Negeri yang berlokasi di kawasan Demang Lebar Daun, Pakjo dan di kawasan Bukit Palembang.
Namun, justru diduga kuat banyak calon siswa yang memiliki sertifikat atau piagam buatan yang tidak sesuai bakat kemampuan calon siswa dapat diterima di kedua sekolah tersebut.
Hal inilah yang membuat bobrok pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang Palembang, karena diduga sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum dengan melakukan jual beli bangku sekolah untuk kepentingan pribadi.