Cara Pemadanan NIK dan KTP Melalui Online, Cukup Gunakan HP!

Jumat 28 Jun 2024 - 20:07 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

jadi sistem perpajakan Indonesia lebih optimal dan mampu mendukung Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat lebih luas lagi.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa di OKI Segera Diadili

BACA JUGA:Demi Bangun Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Siap Perkuat UMKM di Rest Area JTTS

NIK diimplementasikan penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit bakal digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Hal ini dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan Indonesia.

Batas Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP

Jangan sampai ketinggalan! Deadline terakhir pemadanan NIK dan NPWP akan beralngsung hingga 30 Juni mendatang. 

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp465.000 Melalui Aplikasi Terbaru Ini!

BACA JUGA:Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Peratura Menteri Keuangan PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang pentingnya pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan transaksi perpajakan baru Bernama Core Tax Adminisration System.

Sangat penting untuk setiap warga Indonesia melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas akhir 30 Juni 2024 mendatang. 

Dengan melakukan pemadanan kamu berkesempatan merasakan akses yang lancar dalam layanan pajak dan pelaporan pajak yang lebih cepat dan tepat waktu.

Hingga saat ini masih ada sebanyak 12,4 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. 

BACA JUGA:Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang

BACA JUGA:Oppo Reno 12 Pro Ponsel Canggih Tahan Debu dan Percikan Air Berkat Sertifikasi IP65 Dibalut Layar Luas

Apabila tidak dipadankaan, maka akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pajak Indonesia, termasuk saat membutuhkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak.

Kategori :