Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang

Kasus Mayat Pegawai Koperasi di Cor Semen Mirip Kasus Tahun 2019, ASN Meregang Nyawa Gegara Utang--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kasus pembunuhan seorang karyawan koperasi, yang dikabarkan dilakukan oleh nasabah sendiri di Maskerebet Palembang masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.

Disinyalir kasus ini terjadi, lantaran korban menagih utang koperasi yang dipinjam terduga pelaku melalui koperasi tempat korban bekerja. 

Terlebih, korban bernama Anton Eka Saputra ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan cara yang tergolong sadis ditemukan dibalik coran semen dibelakang sebuah toko Distro milik terduga pelaku.

Hingga kini, pihak Kepolisian Polda Sumsel masih melakukan pengejaran terhadap pemilik Distro serta seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO.

Adapun dalam kasus ini, penemuan mayat dicor semen ni berkat kicauan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

Sebelum akhirnya, pihak kepolisian bersama dengan tersangka tersebut menuju sebuah toko jual baju di Maskerebet tempat dimana korban dibunuh dan mayatnya di cor dibelakang toko tersebut.

Sebenarnya, kasus pembunuhan dengan mengubur mayat dan dicor kedalam semen gara-gara utang ini bukan hanya satu kali ini saja terjadi di Palembang.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, Jumat 28 Juni 2024 kasus penemuan mayat yang dicor kedalam semen pernah terjadi pada sekira tahun 2019 silam di area pemakaman umum kandang kawat Palembang.

Korbannya, adalah seorang ASN bernama Aprianita yang sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa dicor didalam semen di areal pemakaman umum.

Korban Aprianita meregang nyawa karena dibunuh masalah hutang, oleh para pelaku yang diantaranya merupakan rekan korban honorer pada salah satu instansi di Kota Palembang saat itu.

Dalam kasus tersebut, polisi saat itu menetapkan tiga orang tersangka yakni Inchanaton Novari alias Novi serta dua pelaku lainnya yakni Yudi Tama dan Ilyas Kurniawan.

Kasus ini juga sempat membuat geger warga Kota Palembang, lantaran pembunuhan yang tergolong sadis dilakukan oleh para pelaku.

Hingga akhirnya, pada Februari 2020 silam para tersangka dijatuhi pidana hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan