7 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa, Jangan Sampai Tertipu!

Senin 01 Jul 2024 - 12:24 WIB
Reporter : T. Rach
Editor : T. Rach

BACA JUGA:Rekomendasi Investasi Auto Cuan 2024, Investor Yakin Gak Tergoda?

  • Sertifikat tanah yang akan dibeli
  • Surat tugas pengecekan PPAT
  • Form permohonan pengecekan sertifikat
  • Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah
  • Bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Siapkan biaya

BACA JUGA:Dear Gen Z, 5 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Masuk ke Dunia Investasi, Jangan Fomo Doang!

BACA JUGA:7 Rekomendasi Investasi Modal Rp50 Ribu, Cocok Banget Buat Kaum Mendang-Mending yang Takut Rugi!

3. Cek Status Kepemilikan 

Tips membeli tanah yang aman selanjutnya adalah dengan mengecek status kepemilikan tanah. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah sengketa tanah setelah proses transaksi jual beli tanah selesai. 

Pemerintah telah membuat aturan terkait status kepemilkan tanah dalam UU Pertahanan Nomor 5 Tahun 1960.

BACA JUGA:7 Tips Jitu Terhindar dari Investasi Bodong, Mendadak Ditawari Bunga Tinggi? Mending Kabur!

BACA JUGA:7 Tips Investasi Aman untuk Anak Muda, Bye-bye Kantong Kering!

Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini mencakup hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. 

4. Cek Luas dan Kondisi Tanah

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, selalu perhatikan terkait luas, bentuk, ukuran, dan batas yang tertera di dalam sertifikat tanah. 

Peraturan ini berdasakan Kepemilikan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09,KPTS/M/1995, jika terdapat perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, kita dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.

BACA JUGA:7 Tips Investasi Emas Antam untuk Pemula, Dijamin Cuan Maksimal di Tahun 2024!

BACA JUGA:Banjir Promo! Ini 5 Rekomendasi Kartu Kredit Paling Menguntungkan, Dijamin Cuan!

5. Pembuatan Akta Jual Beli

Kategori :