7 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa, Jangan Sampai Tertipu!

Senin 01 Jul 2024 - 12:24 WIB
Reporter : T. Rach
Editor : T. Rach

Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Dengan adanya AJB, hal ini tentu membantu supaya terhindar dari kerugian ketika melakukan transaksi jual beli tanah. 

AJB dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Tanah (PPAT) yang mencantumkan pemindahan hak atas tanah.

BACA JUGA:Yakin Kredit Rumah KPR Syariah Bebas Riba? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Selanjutnya, AJB digunakan untuk melakukan pembalikan nama kepemilikan hak atas tanah di kemudian hari. 

6. Memastikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Apabila pembelian tanah disertai dengan syarat tanda jadi atau pemberian uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka perlu pembuatan Perjajian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Pembuatan PPJB dan AJB ini harus dilakukan di hadapan notaris, karena keduanya merupakan akta yang memiliki kekuatan hukum perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:7 Tips Ampuh Hapus Data Pribadi Pinjol, Bye-bye Teror Debt Collector!

BACA JUGA:WADUH! Ternyata Ini 7 Penyebab Warga Indonesia Banyak Terlilit Pinjol, Amankan Keuangan Sekarang Juga

7. Persetujuan Seluruh Pihak 

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, sebelumnya pastikan bahwa semua pihak yang terlibat telah menyetujui transaksi pembelian tersebut. 

Sebagai contoh, jika suatu tanah yang akan dibeli merupakan hak bersama milik sepasang suami istri, maka hendaknya kamu perlu memperoleh persetujuan dari keduanya dalam bentuk surat tertulis. 

Hal ini juga termasuk dalam bagian dari proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). 

Itulah 7 tips dalam membeli tanah yang aman dan bebas dari sengketa. Semoga bermanfaat.

Kategori :