Permasalahan gugatan PT HM Sampoerna Tbk terhadap tergugat Chaidir Binawan Nasution salah satu Manager Pemasaran di Palembang ini bermula saat itu tergugat jadi saksi perkara untuk dua anak buahnya di SP3 sepihak oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk.
Dalam kesaksiannya di persidangan dibawah sumpah, Chaidir Binawan Nasution mengatakan tuduhan PT HM Sampoerna terhadap dua orang karyawannya itu tidak mendasar, tidak ada manipulasi data penjualan sebagaimana tuduhan pihak perusahaan.
Dalam perjalananya, majelis hakim PHI PN Palembang menolak gugatan yang dilayangkan pihak PT HM Sampoerna dan menghukum PT Sampoerna untuk mempekerjakan kembali tergugat Chaidir Binawan Nasution.
Tak puas dengan putusan itu, pihak penggugat PT HM Sampoerna melakukan upaya hukum selanjutnya pada tingkat kasasi.
Namun ternyata hasilnya tetap sama, majelis hakim tingkat kasasi dalam amar putusannya menguatkan putusan PHI pada PN Palembang.