Ditambahkan Indra SiP selaku Kepala Cabang PT CSUL Finance Palembang
menerangkan bahwa JW adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit satu unit Toyota-Vellfire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012.
Yang mana, kata Indra tenor atau masa angsuran kredit yang diajukan saat itu selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 10.250.000 per bulan.
Terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang, kata Indra debitur JW sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan diduga sengaja tidak membayar lagi.
"Maka dari itu kami melalui kuasa hukum melayangkan gugatan sederhana wanprestasi terhadap kreditur JW ini," sebutnya.
Kategori :