PALEMBANG, OKI NEWS,- Kasus menunggak cicilan angsuran kredit kendaraan mobil alias wanprestasi, kembali mencuat usai pihak perusahaan pembiayaan menggugat seorang debitur pengusaha di Palembang ke PN Palembang.
Ya kasus wanprestasi, membuat JW seorang pengusaha Palembang digugat ke PN Palembang oleh PT CSUL Finance lantaran dianggap tidak ada itikad baik dengan menunggak cicilan mobil selama hampir 8 bulan.
Abadi Rasuan SH kuasa hukum perusahaan pembiayaan PT CSUL Finance Palembang, dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 mengklaim masih membuka peluang bagi tergugat JW untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi ini.
"Kami masih membuka pintu penyelesaian masalah ini sebelum nanti masuk ke ranah persidangan di PN Palembang usai didaftarkan beberapa waktu lalu," kata Abadi.
Diwawancarai diruang kerjanya, Lawyer Corporate Finance ini menerangkan masih memberikan peluang bagi pihak tergugat JW untuk berdamai.
Disebutkannya, peluang perdamaian dari tergugat JW dengan dua opsi pilihan yaitu lunasi atau kembalikan objek kendaraan yang saat ini masih dikuasai oleh pihak tergugat.
Menurut pengacara yang berpengalaman di bidang industri jasa keuangan ini, proses upaya hukum gugatan sederhana kasus wanprestasi tetap berjalan sebelum adanya realisasi upaya perdamaian dari tergugat JW.
Terkait wanprestasi, Ia menerangkan dalam upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan terjadi gagal bayar dari debitur tidak selalu berjalan mulus.
Ia mengistilahkan debitur yang melakukan wanprestasi alias gagal bayar memiliki 'bad character', yang meliputi mampu bayar tapi tidak mau bayar serta tidak mampu bayar tapi tidak mau bayar.
Disisi lain, lanjutnya sejak ada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dipertegas Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 memberi penegasan, terkait eksekusi jaminan fidusia.
"Dalam peraturan tersebut memberi penegasan bahwa gagal bayar atau wanprestasi yang dilakukan debitur bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yang bersifat alternatif," tuturnya.
Alternatif yang dimaksud adalah, pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur.
Maka, lanjutnya pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau perusahaan pembiayaan, namun bisa meminta bantuan Pengadilan untuk melakukan eksekusi.
Sehingga dapat disimpulkan, debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia maka leasing tidak dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri setempat.