PALEMBANG, OKI NEWS,- Sidang kasus korupsi angsuran perumahan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) milik Pemkot Palembang, bakal hadir total 33 nama sebagai saksi sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Demikian dikatakan Kasubsi Penuntutan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, dikonfirmasi Jumat 5 Juli 2024.
Dihadirkannya lebih dari 30 tersebut, kata Syaran usai terdakwa oknum juru tagih PT SP2J bernama M Rusdi tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin.
"Sehingga majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," ucap Syaran.
Berdasarkan berkas acara pemeriksaan yang diterima, ungkap Syaran ada total 33 nama yang nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk pembuktian perkara.
Dikatakan Syaran, 33 nama tersebut tidak serta merta bakal dipanggil sekaligus secara bersamaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, melainkan secara bertahap.
Ditanya pihak-pihak mana saja yang dipanggil sebagai saksi sidang pembuktian perkara pada kasus tersebut.
Syaran menjawab, seluruh pihak yang terkait sebagaimana berkas acara pemeriksaan saksi diantaranya dari pihak PT SP2J sendiri sebagai kreditur dan masyarakat sebagai debitur.
"Sebagian besar saksi yang akan kita hadirkan sebagian besar dari PT SP2J serta dari masyarakat sebagai debitur," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum mantan pegawai PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) bernama M Rusdi, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.
Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.
Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.
Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.
Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.