PALEMBANG, OKI NEWS,- Proses pencocokan dan penelitian (Coklit), dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sedang berlangsung.
Yang mana proses coklit Pilkada 2024 ini, dilakukan oleh seorang petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang berlangsung selama satu bulan penuh.
Namun, kerja keras seorang Pantarlih yang satu ini patut diacungi jempol, sebab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih hingga mendatangi kuburan guna keakuratan data.
Seperti dilihat dari unggahan video akun Instagram @palembang_siru, Senin 8 Juli 2024, seorang petugas Pantarlih totalitas bertanggung jawab dengan tugasnya.
Dalam video yang diunggah, seorang yang disebutkan sebagai Pantarlih dengan memakai rompi dan topi mendatangi kuburan diduga untuk mencocokkan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Tanpa rasa takut, pria tersebut melihat dan mendata satu persatu nama makam yang tertulis di batu nisan untuk mencocokkan data yang dipegangnya.
Belum diketahui kapan dan dimana petugas Pantarlih tersebut mencocokkan data, hingga harus melakukan pencocokan data ke kuburan itu.
Meski begitu, ada warganet yang menyebutkan pria yang disebut-sebut sebagai petugas Pantarlih tersebut hanyalah iseng dan hanya untuk kebutuhan konten belaka.
Warganet juga menyebutkan, tindakan petugas Pantarlih tersebut hanya Panjat Sosial (pansos) dan menyarankan seharusnya mendata melalui catatan sipil saja.
"Depan kamera doang itu mah," tulis komentar akun @ayw*****.
"Kalo ada kamera mah pansos,* tulis komentar akun @nald*****.
"Hahaha...idak mintak surat kematian Bae dari catatan sipil," tulis komentar akun @maiiya*****.
Sekedar informasi, Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Berikut serba-serbi terkait proses coklit untuk Pilkada 2024 yang meliputi jadwal pelaksanaan coklit, dokumen yang diperlukan saat kegiatan coklit, dan cara cek data Pemilih hasil proses coklit, yang diatur berdasarkan Peraturan KPU: