Pemkab OKI Siapkan Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Pemerintah OKI Siapkan Dokumen Administrasi untuk Pelantikan Bupati 2024.--

OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera mempersiapkan segala dokumen administrasi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di Provinsi minggu lalu.

"Kami akan segera menyiapkan syarat administrasi untuk pengajuan pelantikan Bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah provinsi," ujar Antonius dalam rapat persiapan di Kantor Bupati OKI, Senin 9 Desember 2024.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, akan dilakukan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta untuk Gubernur, dan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi untuk Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:Praktis dan Cepat, Pembayaran PBB-P2 di OKI Bisa Lewat Virtual Account

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

Anton menjelaskan, ada sekitar 13 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran dalam pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih.

Beberapa di antaranya adalah putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi suara, serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

"Setelah penetapan KPU, DPRD OKI akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi untuk disampaikan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi. Kami masih menunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan," kata Anton.

Sementara itu, Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur telah selesai.

BACA JUGA:Pembangunan Museum Ikon Kebanggaan OKI Terus Berlanjut, Ditargetkan Rampung Awal 2026

BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Kenyamanan Peserta Seleksi PPPK Ibu Hamil dan Disabilitas

Menurut PKPU, batas akhir rekapitulasi suara adalah 16 Desember 2024, sementara penetapan calon terpilih harus dilakukan dalam lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan ada atau tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Ani menambahkan bahwa kemungkinan besar tidak ada gugatan di MK terkait Pilkada OKI, karena selisih suara antar calon lebih dari 1,5 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan