"Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya.
Masih diterangkan Daud, saat ini gugatan wanprestasi atau cidera janji telah memasuki sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Palembang.
Ia berharap, hakim tunggal gugatan sederhana wanprestasi yang diajukan oleh kliennya dapat dikabulkan untuk seluruhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terhadap kuasa hukum tergugat Kadis Perikanan Muara Enim MFL Syarif SH hingga berita ini diturunkan belum merespon baik itu melalui telepon hingga pesan melalui WhatsApp saat dimintai tanggapan.
Kategori :