OKI NEWS - Sejumlah pengantin baru dan calon pengantin di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Program ini bertujuan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten OKI.
Kegiatan pendampingan ini berupa orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang melibatkan 150 peserta dari 6 kecamatan di Kabupaten OKI.
Fokus dari kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan dan pengukuran kepada calon pengantin dan pasangan baru menikah untuk mendukung percepatan penanganan keluarga berisiko stunting.
BACA JUGA:Kejari OKI Ambil Langkah Proaktif, Gelar Rapat Koordinasi Cegah Aliran Kepercayaan Menyimpang
BACA JUGA:O2SN 2024, Karateka Gajah Sora Polres OKI SMAN 1 Kayuagung Bawa Pulang Medali Perunggu
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Antonius Leonardo, menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk mengatasi stunting yang merupakan masalah serius dengan dampak jangka panjang bagi anak-anak.
Stunting dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti keterlambatan pertumbuhan fisik dan mental, serta penurunan kemampuan belajar.
"Oleh karena itu, Pemkab OKI fokus pada upaya pencegahan stunting sejak dini, salah satunya melalui pendampingan calon pengantin dan pasangan baru menikah oleh TPK," jelas Antonius pada acara Orientasi Pendampingan TPK di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa, 9 Juli 2024.
Antonius menyampaikan harapan besar kepada para TPK untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin dan pasangan baru menikah.
BACA JUGA:Pengurus PWI OKI Dikukuhkan, Sekda Ajak Perkuat Sinergi
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024-2025, 38.805 Siswa OKI Mengikuti MPLS Serentak
Diharapkan melalui upaya ini, angka stunting di Kabupaten OKI dapat ditekan secara signifikan.
Pendampingan ini mencakup calon pengantin, pasangan baru menikah, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, ibu menyusui, dan bayi baru lahir hingga usia dua tahun.
Tim Pendamping Keluarga akan mendampingi calon pengantin dan pasangan baru menikah selama tiga bulan pertama pernikahan.