Berkat Pendekatan & Imbauan Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Senpi Ilegal Milik Warga Diserahkan ke Polisi

Selasa 09 Jul 2024 - 20:50 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya melalui pendekatan persuasif dan himbauan yang humanis.

"Kami akan terus berusaha melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, agar semakin banyak yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, juga menyerahkan Senpi ilegal yang dimilikinya. 

Senpi yang merupakan milik warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara ini, diserahkan oleh Kades Purnajaya, Joni Syafdariyandi, sebagai wakil warga tersebut.

BACA JUGA:Apel Perpisahan dengan Personel Polres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman Ungkap Rasa Bangganya

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Terima Serahan Senpi Rakitan dan Amunisi Ilegal dari Warga Desa Purnajaya

Senpi ilegal berjenis Senpi rakitan ini, diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah. 

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk Senpi rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. 

Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Senpi Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops, Kompol Kusyanto, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. 

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pembunuh Pemilik Warung Kopi di Ogan Ilir

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 17 Juta dan Emas 65 Gram

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. 

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya. 

Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :