PALEMBANG, OKI NEWS,- Fitrianti Agustinda mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2019-2024, Rabu 10 Juli 2024 kemarin tidak menghadiri panggilan Kejari Palembang.
Padahal Ia diminta untuk hadir, guba keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2019-2023.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan akan kita jadwal ulang lagi, dimana akan diundang kemungkinan minggu depanuntuk dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, totalnya ada enam saksi yang dipanggil dalam penyelidikan perkara tersebut. Dari enam saksi yang dilakukan pemanggilan, untuk hari Selasa kemarin (9/7/2024) satu orang hadir.
Sedangkan, lanjut Ario pada hari Rabu kemarin yaitu tiga tiga orang hadir dan untuk dua orang lainnya berdasarkan informasi tim penyelidik belum hadir.
Adapun para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, terdiri dari:
Fitrianti Agustinda Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, Hj Makiani Wakil Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024,
Sulaiman Amin Ketua Bidang Organisasi PMI Kota Palembang 2019-2024,
Ahmad Zulianto Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kota Palembang 2019-2024,
Hj Letizia Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah PMI Kota Palembang 2019-2024,
Hardayani Sekretaris PMI Kota Palembang 2019-2024.
Namun dibeberkan mantan Kasi Intelijen Kejari Palembang ini, jika perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Kejari Palembang.
“Dalam penyelidikan ini sesuai KUHP belum tentu tindak pidana, karena bisa perdata ataupun administrasi. Sedangkan untuk nilai anggarannya masih kita perdalam dengan mengambil keterangan para saksi yang kita undang,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam proses penyelidikan para saksi diundang secara patut untuk dimintai keterangan.