PALEMBANG, OKI NEWS,- Usai berhasil menangkap Asna Ifah DPO tersangka korupsi pemberi suap PTSL 2019, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus berjanji bakal terus menggali keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi Kamis 11 Juli 2024, bahwa hingga saat ini tim penyidik terus bekerja mendalami materi penyidikan.
Ia mengatakan, khususnya terhadap Asna Ifah yang sempat buron selama hampir 5 bulan juga telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
"Usai ditangkap tim tabur beberapa waktu lalu, yang bersangkutan langsung kami lakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka suap dalam perkara ini," kata Ario.
Dalam pesan singkatnya, kemungkinan besar beberapa nama lainnya juga akan dilakukan pemanggilan kembali untuk memberikan keterangan lanjutan sebagai saksi.
Disinggung apakah nama yang bakal dipanggil ulang sebagai saksi itu termasuk Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir lugas menjawab Insyaallah.
"Insyaallah," lugasnya.
Yang pasti, menurut Ario seluruh pihak yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini akan dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Sebab, masih menurut Ario keterangan dari beberapa nama sebagai saksi sangat dibutuhkan guna melengkapi dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Yoke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam pengembangan perkara terkait PTSL 2019, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang baru menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Asna Ifah yang berstatus DPO saat itu.