"Kami juga berharap agar rekan-rekan SIRA ini juga tetap mendukung dan menjadi kontrol sosial masyarakat terhadap adanya laporan-laporan terkait kasus korupsi PT SAI ini," tukasnya.
Usai memberikan orasi singkatnya, puluhan massa aksi dengan pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, Kejari Palembang pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu, telah menaikan perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny William Pardede SH MH saat itu mengatakan, PT Sriwijaya Agro Industri merupakan BUMD atau Persero Daerah milik Pemprov Sumsel berdasarkan Perda Nomor: 12 Tahun 2020.
Dikatakan Jhonny, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan adanya peristiwa dugaan korupsi, atas dasar itulah akhirnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Sedikit diceritakan Kajari Palembang, kronologi perkara bermula saat PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan lebih kurang Rp4,1 miliar.
Disebutkannya, dalam perkara ini diduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut.
Disertai dengan tidak adanya pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait.
Hingga saat ini, meski tercatat telah memeriksa 20 nama sebagai saksi tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih belum menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang mengklaim, untuk saat ini penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Sumsel.