Rian berharap, pelaksanaan lelang terhadap 2 unit rumah ini mengulang suksesnya penyelenggaraan lelang yang dilaksanakan awal Juni lalu hingga berhasil melebihi capaian target PNBP senilai Rp3 miliar lebih.
"Ayo buruan daftarkan segera untuk menjadi peserta lelang di web portal resmi KPNKL," tukasnya.
Berikut ini akan dilampirkan lebih rinci pengumuman pendaftaran peserta lelang dua unit rumah Kejari Palembang bekerjasama dengan KPKNL.
- Cara Penawaran : Terbuka (open bidding)
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran.
- Batas akhir penawaran : Hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang : Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
- Tempat Lelang : KPKNL Palembang, Gedung Keuangan Negara Blok C Lantai 1, Jalan Kapten A. Rivai No.4 Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Jadwal Aanwijzing/Cek Fisik Objek Lelang:
- Hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB berlokasi di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
- Hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2024, pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Kecamatan Sako Kota Palembang.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang, Telp. (0821) 85327679 dan (0812) 73810515 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang, Telp. (0711) 352574.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejari Palembang sukses melelang 25 unit kendaraan barang rampasan negara, hingga berhasil membukukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar lebih.