PALEMBANG, OKI NEWS,- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang tolak sanggahan (eksepsi) Derita Kurniati, terdakwa korupsi jual aset yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta hingga perintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Terdakwa Derita Kurniati oknum Notaris merupakan satu dari empat terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Majelis hakim Tipikor Palembang menilai eksepsi terdakwa Derita Kurniati tidak cukup beralasan untuk dikabulkan, karena menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Mengadili menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Derita Kurniati, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara," tegas hakim ketua Efiyanto SH MH bacakan amar putusan sela.
Untuk itu, JPU Kejati Sumsel Sarpin SH MH dikonfirmasi Selasa 16 Juli 2024 berencana bakal menghadirkan total 23 nama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar pada Senin pekan depan.
"Ada kurang lebih 23 total saksi yang bakal dihadirkan, yang mana sebagiannya itu terdiri dari saksi dari Yogyakarta dan Palembang," sebutnya.
Namun, lanjutnya akan berkoordinasi dengan tim JPU lainnya yang mana dulu yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi nantinya.
Menurutnya, ke 23 nama yang bakal dipanggil sebagai saksi sidang korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan tidak seluruhnya dihadirkan sekaligus dipersidangan.
"Nanti bertahap sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian perkara di persidangan," sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya tim penasihat hukum usai ditolaknya eksepsi meminta agar pihak jaksa menghadirkan terlebih dahulu saksi-saksi dari Yogyakarta.
"Mengingat, saksi-saksi dalam perkara ini jauh serta sebagian besar dari Yogyakarta maka kami meminta untuk dihadirkan terlebih dahulu," sebut Napoleon salah satu tim kuasa hukum Derita Kurniati.
Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.
Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.
Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".