Kejati Sumsel Periksa Eks Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejakti Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
OKI NEWS - Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel oleh Yayasan Batanghari Sembilan di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dalam rilis yang diterbitkan pada Senin, 11 November 2024, Vanny menyebutkan bahwa mantan Kasi Sengketa di BPN Kota Palembang tahun 2016-2017, berinisial A, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sebagai saksi.
"A hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait penyidikan korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan," ungkap Vanny.
Menurut rilis tersebut, A diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan kurang lebih 20 pertanyaan dari tim penyidik, yang seluruhnya berkaitan dengan materi penyidikan.
BACA JUGA:3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah dalam Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan
Vanny menambahkan, "Tim penyidik terus melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti dalam kasus ini."
Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga narapidana yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.
Mereka adalah Mukti Sulaiman, mantan Sekda Provinsi Sumsel (2014-2016), Laonma PL Tobing, mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel (2012-2017), dan Ahmad Zairil, eks Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang (2017).
Ketiganya dimintai keterangan terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Ahmad Zairil, yang juga merupakan terpidana kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang, turut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus PTSL 2019 yang tengah diusut Kejari Palembang.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dituntut Ringan
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa
Sejalan dengan proses penyidikan, Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dengan luas 2.800 m². Properti tersebut terletak di belakang SMK Negeri 6 Palembang.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 pada 31 Juli 2024.