Ia juga menganjurkan untuk menggiatkan poskamling atau PAM swakarsa di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Polsek Pangkalan Lampam Terima Serahan Senpira Sukarela dari Warga
BACA JUGA:Polsek Lempuing Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi di Bumi Agung OKI
"Jika terjadi pencurian ternak, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti," ujar Kapolres. Ia juga menambahkan agar masyarakat melapor ke Polsek terdekat jika melihat orang atau kelompok yang mencurigakan.
Pelaku T akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencurian hewan ternak juga pernah terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Beberapa waktu lalu, Polsek Pedamaran berhasil menangkap pelaku pencurian kambing bernama Januarman (38), warga Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran.
Januarman ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024, setelah terakhir kali mencuri kambing milik Karnadi alias Gelek Royo pada Senin, 20 Mei 2024, di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran.
BACA JUGA:Semarak HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Mesuji dan Pangkalan Lampam Salurkan Bantuan
BACA JUGA:Personel Polsek SP Padang Bersihkan Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-78
Kasus pencurian hewan ternak ini kerap terjadi di Kabupaten OKI dan sangat meresahkan masyarakat. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga serta mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.