Polsek Lempuing Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi di Bumi Agung OKI

--

OKI NEWS - Polsek Lempuing Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi pintu irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perairan di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi SH, menyatakan bahwa kedua pelaku, A (46) dan S (28), merupakan warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. ”Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Lempuing pada Jumat, 28 Juni 2024,” ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.

Kapolsek menjelaskan, laporan pengaduan terkait pencurian tersebut diterima pada Kamis, 27 Juni 2024. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing OKI. Pelapor, M (53), seorang ASN yang bekerja sebagai petugas Kementerian PU Perairan, menemukan bahwa besi pintu irigasi telah hilang saat hendak melakukan perawatan dan pengecekan saluran irigasi di wilayah tersebut.

”Ketika pelapor tiba di lokasi untuk melakukan perawatan, besi pintu irigasi sudah tidak ada. Akibat kejadian ini, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lempuing,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lempuing segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai A dan S. ”Setelah mengetahui identitas pelaku, kami segera melakukan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap saat sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumah mereka,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku adalah warga Dusun 2, Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Mereka kini telah diamankan di Polsek Lempuing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

”Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 besi utuh, 8 potongan besi berwarna biru, 1 kunci shock, 2 kunci Inggris, 1 obeng min, dan 1 martil,” tambah Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan