OKI NEWS - Polsek SP Padang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tidak lama setelah kejadian. Pelaku, berinisial M (52), adalah warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek SP Padang, AKP Amri Syafrin SH, menjelaskan bahwa pelaku menganiaya Kades menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Tanjung Alai.
Akibat penganiayaan ini, Kades KM (41) mengalami luka serius. Kapolsek SP Padang, didampingi Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian, mengungkapkan bahwa masyarakat sempat ketakutan sebelum pelaku berhasil diamankan pada siang harinya.
BACA JUGA:Patroli Bersama Polsek dan Koramil di SP Padang, Antisipasi Tawuran dan Balapan Liar
BACA JUGA:Polsek SP Padang Imbau Remaja untuk Tidak Nongkrong di Jembatan Desa Terusan Menang
Kejadian bermula ketika korban sedang berkendara dan berhenti sejenak. Tanpa disadari, pelaku mendekat dari belakang kiri korban dan langsung menusukkan pisau ke lengan kanan korban.
Melihat pelaku memegang pisau, korban berusaha menjauh, namun pelaku terus mengejarnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan mengambil pisaunya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lecet dan goresan di lengan kiri bagian atas serta mengeluarkan darah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas SP Padang untuk mendapatkan perawatan dan visum. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek SP Padang untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Usai Menabrak Truk Sampah, Warga SP Padang Meninggal Dunia di TKP
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek SP Padang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Barang bukti berupa satu bilah pisau juga disita. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa motif sementara dari penganiayaan ini adalah dendam, namun masih dalam proses pendalaman. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.