Sedangkan untuk tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para ASN. Kebijakan itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, juga dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019 - 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 pemerintah jamin konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi ini ke arah adaptasi pola kerja baru, yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk mendorong produktivitas.
BACA JUGA:Kakanwil Minta ASN Kemenag Sumsel Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online
BACA JUGA:3 Oknum ASN Mafia Tanah Hutan Lindung Gunung Dempo Segera Dilimpah ke Rutan Palembang
Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 atau tahun pertama efektifnya APBN pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
Kedua, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Ketiga, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Keempat, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi PTSL Kota Palembang Tahun 2019, Dua ASN BPN di Periksa Bergilir Sebagai Saksi
BACA JUGA:Dramatis! Gol Menit Akhir Cecep Bawa ASN OKU Timur ke Final Bupati Lahat Cup 2024,
Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya tersebut, menurut Pemerintah dipengaruhi oleh berbagai kebijakan.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan.
Serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian atau lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.