OKI NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Narkotika tersebut disembunyikan dalam makanan pempek belah yang diisi bumbu. Pelaku penyelundupan, Dedi (32), berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) setelah pihak Lapas berkoordinasi dengan kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH, pada Rabu, 24 Juli 2024, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Dedi.
"Iya, benar pihak kami telah mengamankan pelaku Dedi yang mengirimkan sabu-sabu dalam makanan pempek ke Lapas Kayuagung Senin kemarin," ujar AKP Biladi Ostin.
BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan Serahan Masyarakat
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Pelaku Begal Motor yang Cekik Korbannya
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Dedi, yang merupakan warga Palembang dan berprofesi sebagai tukang ojek, baru saja keluar dari penjara. Ia tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas pada Senin, 22 Juli 2024.
"Kami telah mengeluarkan LP nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan TKP-nya Lapas Klas IIB Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung OKI,” tambah Kasat Narkoba.
Menurut AKP Biladi Ostin, kejadian ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap pengunjung Lapas. Saat itu, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam makanan pempek.
Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres OKI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satpas Polres OKI Layani Hingga 80 Pemohon SIM dan Perpanjangan Tiap Hari
"Atas informasi itu, kami mengamankan dua pelaku berinisial Dedi dan R. Dedi membawa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada R, warga binaan," jelas Kasat.
Dedi datang ke Lapas dengan tujuan mengantarkan barang haram tersebut kepada R, yang berada di dalam Lapas. Narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan memiliki berat 1,47 gram beserta barang bukti lainnya.
Dedi kini dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.