Sementara itu, R, sebagai warga binaan, tidak ditahan kembali, namun proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan tindakannya.
BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM
BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya
Diketahui bahwa Dedi dan R saling mengenal sejak berada di dalam Lapas. Dedi baru saja keluar dari penjara, sementara R adalah warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung terkait kasus pencurian berat atau curanmor.
Sebelum penyelundupan, Dedi membawa sabu dari Palembang dan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta untuk memesan sabu senilai Rp2 juta, dengan sisa Rp500 ribu untuk R di dalam Lapas.
Sebelumnya, pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Lapas Kayuagung juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam roti berisi selai cokelat oleh pelaku RI untuk napi JK.
Petugas curiga dengan kemasan roti yang rusak dan menemukan sabu di dalamnya.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres OKI dan PJU Anjangsana ke Purnawirawan Polri
BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Desa Ulak Tembaga
Pihak Lapas Kayuagung berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap semua barang yang masuk.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kepala KPLP, Ki Agus.
Keberhasilan petugas Lapas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkotika.