Kegiatan Fiktif Hingga Selewengkan Dana Desa Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Jadi Tersangka

Rabu 24 Jul 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

"Selanjutnya, terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," tutur Zit.

Dikatakan Zit, meski telah dilakukan penahanan MW masih akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lahat sebagai tersangka.

Selain melengkapi berkas perkara tersangka MW, lanjut MW juga mendalami materi penyidikan perkara apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Nanti apabila ada update terbaru penyidikan perkara ini akan kita informasikan segera," tukasnya.

Kategori :