Kegiatan Fiktif Hingga Selewengkan Dana Desa Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Jadi Tersangka

Rabu 24 Jul 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

PALEMBANG, OKI NEWS,- Oknum Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat berinisial MW, harus memakai rompi keramat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun 2022 senilai Rp663 juta.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bidang Pidana Khusus, Rabu 24 Juli 2024 menetapkan MW sebagai tersangka korupsi usai penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dari rilis yang diterima redaksi, usai ditetapkan sebagai tersangka MW langsung dijebloskan ke penjara guna proses penyidikan selanjutnya yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Lahat.

Adapun dugaan korupsi sebagaimana rilis yang diterima yaitu, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024. 

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH MH, menerangkan bahwa tersangka MW merupakan oknum Kades Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

"Saat ini yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat," terang Zit.

Ia menerangkan, sebelumnya tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi bersama sejumlah nama lainnya dihadapan tim penyidik Pidsus Kejari Lahat.

Saat itu, kata Zit tim penyidik Pidsus Kejari Lahat telah memeriksa total 35 orang saksi termasuk tersangka MW.

Selain saksi, lanjut Zit dalam rangkaian materi penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa juga telah melakukan upaya penyidikan dengan mengumpulkan beberapa alat bukti.

"Kita juga melakukan upaya penyitaan dan mengumpulkan alat bukti serta beberapa dokumen terkait materi penyidikan perkara," ujar Zit.

Mantan Kasi PB3R Kejari Prabumulih ini juga menerangkan modusnya g dilakukan tersangka MW berdasarkan hasil penyidikan yaitu melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

"Modus tersangka MW ini sendiri melakukan belanja modal kegiatan fiktif dalam pekerjaan fisik yang tidak seluruhnya dilaksanakan," terang Zit.

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa atas perbuatannya itu berdasarkan perhitungan kerugian negara senilai Rp663 juta.

Tersangka MW, kata Zit juga dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :