PALEMBANG, OKI NEWS,- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), menggeledah kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, Rabu 24 Juli 2024.
Dari rilis yang diterima redaksi, giat penggeledahan kantor BPBD OKU tersebut masih dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa BPBD OKU tahun 2022.
Adapun pelaksanaan penggeledahan, telah berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu No : Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja No : 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
Masih dari rilis yang dituliskan, Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk menambah beberapa alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. OKU Tahun 2022.
Diterangkannya, pada saat akan dilakukan penggeledahan menemui sedikit terkendala terutama mengenai lokasi penyimpanan arsip tahun 2022.
"Saat penggeledahan ditemukan sedikit kendala, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pergantian pegawai," kata Kasi Pidsus OKU Yerry dalam keterangan tertulisnya.
Masih dalam keterangan tersebut, meski ditemui kendala namun tim penyidik Kejari OKU didampingi pegawai BPBD OKU berhasil menyita sejumlah dokumen.
“Bahwa terkait penggeledahan ini untuk menambah alat bukti di persidangan terkait penetapan 2 tersangka yang telah dilakukan kemarin”,tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari OKU dalam perkara ini telah menetapkan 2 orang tersangka.
Disebutkan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristofa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah menyelewengkan dana anggaran sebesar Rp 428 juta.
Selain Amzar Kristofa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU juga ikut menahan Bendahara BPBD OKU bernama Junaidi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di tahun 2022.
Hasilnya, didapati kerugian Negara sebesar Rp 428 juta di mana dana tersebut dibuat sebagai anggaran fiktif dalam kegiatan belanja operasional barang dan jasa.
Kejari OKU sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.