Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Tags : #sidang praperadilan
#ptsl 2019
#penerbitan sertifikat ptsl
#kejari palembang
#kasus korupsi ptsl
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 23:53 WIB
Alasan Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda Terkait Dugaan Korupsi PMI Ditunda
Rabu 15 Jan 2025 - 21:09 WIB
Update OTT Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Amankan Jam Rolex Hingga Logam Mulia
Jumat 10 Jan 2025 - 16:28 WIB
Empat Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT, Uang Rp40 Juta dan Dokumen Penting Disita
Kamis 05 Sep 2024 - 15:23 WIB
Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
Sabtu 17 Aug 2024 - 18:12 WIB
Kejari Palembang Segera Rampungkan Kasus Korupsi ’Guest House’ UIN Raden Fatah
Terpopuler
Rabu 02 Jul 2025 - 13:38 WIB
Polytron Fox S 2025 Rekomendasi Motor untuk Perempuan: Hemat, Nyaman dan Stylish!
Rabu 02 Jul 2025 - 14:48 WIB
Toyota Hardtop 2025: SUV Legendaris yang Kembali Hadir dengan Kombinasi Desain Klasik dan Teknologi Modern
Rabu 02 Jul 2025 - 20:32 WIB
Delapan Jabatan Eselon II di OKI Akan Dilelang, Seleksi Dimulai Bulan Ini
Rabu 02 Jul 2025 - 20:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI
Rabu 02 Jul 2025 - 20:59 WIB
Desa Mulya Jaya Kembali Tanam Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan Dana Desa
Kamis 03 Jul 2025 - 08:38 WIB
Setang Ala PCX dan Shockbreaker Nyaman, Polytron Fox S 2025 Tampil Elegan
Terkini
Kamis 03 Jul 2025 - 13:35 WIB
5 Alasan Honda Supra X 125 FI Tetap Jadi Motor Bebek Andalan di 2025
Kamis 03 Jul 2025 - 11:53 WIB
Bore-Up Buas 185cc, Ini Spesifikasi Suzuki Shogun DX yang Bikin Motor Lain Minder!
Kamis 03 Jul 2025 - 10:59 WIB
Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Ajukan KUR BNI 2025 Secara Online, Syaratnya Gampang!
Kamis 03 Jul 2025 - 09:38 WIB
Review Polytron Fox S 2025, Motor Listrik Lokal Berkualitas Internasional
Kamis 03 Jul 2025 - 08:38 WIB
Setang Ala PCX dan Shockbreaker Nyaman, Polytron Fox S 2025 Tampil Elegan
Kamis 03 Jul 2025 - 06:26 WIB
Tersedia dalam 4 Warna Trendy, Polytron Fox S 2025 Tampil Lebih Kekinian
Rabu 02 Jul 2025 - 20:59 WIB
Desa Mulya Jaya Kembali Tanam Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan Dana Desa
Rabu 02 Jul 2025 - 20:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI
Rabu 02 Jul 2025 - 20:32 WIB
Delapan Jabatan Eselon II di OKI Akan Dilelang, Seleksi Dimulai Bulan Ini
Rabu 02 Jul 2025 - 14:48 WIB