Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Tags : #sidang praperadilan
#ptsl 2019
#penerbitan sertifikat ptsl
#kejari palembang
#kasus korupsi ptsl
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 23:53 WIB
Alasan Sakit, Pemeriksaan Fitrianti Agustinda Terkait Dugaan Korupsi PMI Ditunda
Rabu 15 Jan 2025 - 21:09 WIB
Update OTT Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Amankan Jam Rolex Hingga Logam Mulia
Jumat 10 Jan 2025 - 16:28 WIB
Empat Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT, Uang Rp40 Juta dan Dokumen Penting Disita
Kamis 05 Sep 2024 - 15:23 WIB
Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
Sabtu 17 Aug 2024 - 18:12 WIB
Kejari Palembang Segera Rampungkan Kasus Korupsi ’Guest House’ UIN Raden Fatah
Terpopuler
Minggu 19 Oct 2025 - 14:11 WIB
Ramalan Zodiak 12 Bintang 19 Oktober 2025: Dari Rumah Capricorn hingga Rezeki Scorpio
Minggu 19 Oct 2025 - 18:04 WIB
8 Buah yang Ampuh Bakar Lemak Perut dalam Sebulan! Bukan Sekadar Diet Bantu Tubuh Tetap Bugar dan Ideal
Senin 20 Oct 2025 - 05:40 WIB
Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Senin 20 Oktober 2025: Hujan Ringan Meluas, Waspadai Hujan Petir
Minggu 19 Oct 2025 - 13:12 WIB
Elegan dan Efisien, TVS Callisto 125 Tawarkan Kenyamanan Maksimal untuk Pengendara Perkotaan
Senin 20 Oct 2025 - 09:31 WIB
Ramalan ZodiaK Senin 20 Oktober 2025: Langkah Kecil Menuju Tujuan Besar Hari Ini!
Senin 20 Oct 2025 - 10:07 WIB
Bukan Kaleng-Kaleng! Honda U-VO GT 2026 Tampil Futuristik, Fitur Canggih Melimpah
Terkini
Senin 20 Oct 2025 - 10:07 WIB
Bukan Kaleng-Kaleng! Honda U-VO GT 2026 Tampil Futuristik, Fitur Canggih Melimpah
Senin 20 Oct 2025 - 09:31 WIB
Ramalan ZodiaK Senin 20 Oktober 2025: Langkah Kecil Menuju Tujuan Besar Hari Ini!
Senin 20 Oct 2025 - 05:40 WIB
Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Senin 20 Oktober 2025: Hujan Ringan Meluas, Waspadai Hujan Petir
Minggu 19 Oct 2025 - 18:04 WIB
8 Buah yang Ampuh Bakar Lemak Perut dalam Sebulan! Bukan Sekadar Diet Bantu Tubuh Tetap Bugar dan Ideal
Minggu 19 Oct 2025 - 14:11 WIB
Ramalan Zodiak 12 Bintang 19 Oktober 2025: Dari Rumah Capricorn hingga Rezeki Scorpio
Minggu 19 Oct 2025 - 13:12 WIB
Elegan dan Efisien, TVS Callisto 125 Tawarkan Kenyamanan Maksimal untuk Pengendara Perkotaan
Minggu 19 Oct 2025 - 09:38 WIB
Klaim Sekarang Saldo Gratis 19 Oktober 2025 Senilai Rp33.000 dari DANA Kaget Hari Ini!
Minggu 19 Oct 2025 - 05:25 WIB
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Hari Ini 19 Oktober 2025: Menjelang Sore Berawan
Sabtu 18 Oct 2025 - 15:33 WIB
Ramalan Zodiak 18 Oktober 2025: Intuisi Tajam, Cinta Cerah, dan Langkah Baru Menanti
Sabtu 18 Oct 2025 - 15:16 WIB