OKI NEWS - Pada Hari Buruh atau May Day yang diperingati hari ini, Rabu 1 Mei 2024, ratusan buruh menyampaikan tuntutannya di lapangan Taman Segitiga Emas Kayuagung.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri), mengenakan seragam berwarna merah, memenuhi lapangan Taman Segitiga Emas.
Tuntutan utama dari para buruh tersebut adalah meminta bupati OKI untuk membentuk dewan pengupahan. Mereka juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Koordinator aksi, Saiful Ansori, menyatakan bahwa pembentukan dewan pengupahan sangat diharapkan oleh para buruh karena UMK di OKI saat ini tidak ada.
BACA JUGA:Buntut Video Curhat Supir, Polsek Mesuji Siap Kawal Truk Hingga Perbatasan Lampung
”Di Kabupaten OKI untuk dewan pengupahan belum ada, tetapi kalau di Kabupafen Muba dan Banyuasin itu sudah ada. Padahal OKI mayoritas banyak perusahan sawit dengan jumlah karyawan yang bekerja cukup banyak,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, sudah selayaknya, untuk dewan pengupahan ini sudah ada sehinhha ada UMK.
Dia juga menjelaskan, pada kegiatan May Day ini, yang hadir dalam jumlah besar. Yaitu ada sekitar 700 orang buruh hingga 800 orang an. Sehingga selain meminta pembentukan dewan pengupahan juga menuntut 4 hal lainnya.
Adapun 4 hal yang dituntut adalah, menolak sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan. Kemudian menolak PHK, union busting dan kriminalisasi aktivis buruh.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dimulai
Termasuk juga menolak berlakukan jaminan sosial untuk buruh, bukan asuransi sosial. Dan terakhir menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan PP turunannya.
Sementara itu, kepala Disnakertrans OKI, Ir Irawan mengatakan, menyangkut dewan pengupahan akan dibahas pada hari Senin, 6 Mei 2024 mendatang.
”Untuk dewan pengupahan ini panjang, kita pelajari dan ada hitungan pengupahan. Jadi nanti kita hitung dari pusat statistik, itu pengupahan inflasi,” bebernya.
Masih kata Irawan, nanti mereka akan akomodasikan pada cara penghitungan, apakah tinggi UMK atau Upah Mininum Provinsi (UMP).
BACA JUGA:KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK